Selasa, 29 Maret 2016

Kredit Yang Dikeluarkan (Makalah)

KATA PENGANTAR

Puji syukur kita panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa yang telah memberikan rahmat serta karunia-Nya kepada kami sehingga kami berhasil menyelesaikan Makalah ini yang berjudul “Kredit yang Dikeluarkan”. Makalah ini berisi tentang kredit yang dikeluarkan oleh bank, jenis-jenis kredit, serta sistem pembungaan. Diharapkan makalah ini dapat memberikan informasi kepada kita semua tentang  kredit yang dikeluarkan oleh bank.

Kami menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna , oleh karena itu kritik dan saran dari semua pihak yang bersifat membangun selalu kami harapkan demi kesempurnaan makalah ini. Kami juga berterim kasih terhadap Ibu Wiwik Tiswiyanti. SE.MM.Ak sebagai dosen pengampu Mata kuliah ini yang sudah member saran guna perbaikan makalah ini.

Akhir kata kami sampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah berperan serta dalam penyusunan makalah ini dari awal sampai akhir. Semoga Tuhan Yang Maha Esa senantiasa meridhai segala usaha kita.



Tempat,   November 2015



Penyusun    











DAFTAR ISI

Kata Pengantar .....................................................................................................................  i

Daftar Isi ..............................................................................................................................  ii

Bab I Pendahuluan
A. Latar Belakang....………………………………………………………….……….. 1
B. Tujuan Penulisan …………....……………………………………………………... 1
C. Rumusan Masalah ………....………………………………………………………. 2

Bab II Pembahasan Materi
A. Jenis Kredit yang Diberikan ……...………………………………………………. 3
B. Pembungaan Kredit ………........……………………………………........………  4
C. Akuntansi Pengkreditan …………………….....…….…………………………… 6
D. Kredit Sindikasi…………………………..………………………………………. 10
E. Restrukturisasi Kredit .......……………………………………………………….. 10
F. Perlakuan Akuntansi Restrukturisasi Kredit .....................................................  11
G. Batas Maksimum Pemberian Kredit ..................................................................  11

Bab III Penutup
A. Kesimpulan ............................................................................................................... 14
B. Saran ......................................................................................................................... 14

Daftar Pustaka .............................................................................


BAB I
PENDAHULUAN

LATAR BELAKANG
Kredit yang diberikan oleh bank dapat didefinisikan sebagai penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu dengan jumlah bunga, imbalan atau pembagian hasil keuntungan.

Termasuk kredit yang diberikan adalah kredit dalam kerangka pembiayaan bersama atau kredit dalam proses penyelamatan. Bank dapat memberikan kredit apabila memiliki dana, atau tagihan yang sama dengan itu, bank terlibat kesepakatan dengan calon debitur baik volume, tingkat bunga, jangka waktu maupun agunan. Kesepakatan itu dituangkan dalam perjanjian kredit. 

Dengan ditandatangani perjanjian kredit berarti bank dan debitur telah terikat untuk melaksanakan. Bagi bank persetujuan kredit merupakan komitmen yang tidak bisa dibatalkan, begitu juga bagi debitur. Setelah kredit dikucurkan, bank selalu harus memantau kualitas kredit. Semakin lama jangka waktu kredit umumnya semakin besar resikonya.

RUMUSAN MASALAH
Adapun beberapa rumusan masalah adalah sebagai berikut;
Pengertian kredit yang diberikan bank
Jenis kredit yang diberikan
Sistem Pembungaan kredit
Akuntansi Perkreditan
Perlakuan Kredit sindikasi
Restrukturisasi kredit
Perlakuan akuntansi restrukturisasi kredit
Pembatasan Pemberian kredit maksimum


TUJUAN PENULISAN
Dari rumusan masalah yang telah dipaparkan sebelumnya, diperoleh beberapa tujuan, antara lain:
Untuk mengetahui apa itu kredit yang diberikan
Menjelaskan jenis-jenis kredit yang diberikan bank
Menjelaskan sistem pembungaan kredit oleh bank
Menjelaskan perlakuan akuntansi terhadap kredit yang diberikan
Menjelaskan batas maksimum ketentuan pemeberian kredit.



























BAB II
PEMBAHASAN MATERI

Jenis Kredit Yang Diberikan
Jenis kredit yang diberikan sangat bervariasi seperti kredit investasi, konsumsi, kredit produktif, kredit perumahan (KPR), kredit sindikasi, kredit kendaraan dan sebagainya. namun secara umum jenis pemberian kredit dapat dilihat dari bentuk, jangka waktu, dan kegunaan kredit

Kredit Menurut Bentuknya
Kredit Rekening Koran
Debitur diberi hak menarik dana dari rekening korannya sampai dengan sebesar plafon yang ditetapkan Bank. Pelunasan pokok kredit dilaksanakan pada saat jatuh tempo, dengan bunga kredit secara umum dihitung secara harian berdasarkan outstanding credit atau dengan nilai rata-rata baki debet setiap bulannya.
Installment Loan
Kredit yang angsuran pokok bunganya dilakuakan secara teratur menurut jadwal waktu yang telah disepakati antara bank dan debitur, dengan nilai konstan selama berlangsungnya masa kredit tersebut.

Kredit Menurut Jangka Waktunya
Kredit Jangka Pendek
Yaitu kredit nerjangka waktu maksimum 1 tahun, namun termasuk kredit tanaman musiman yang berjangka waktu lebih dari 1 tahun.
Kredit Jangka Menengah
Yaitu kredit yang berjangka waktu antara 1 sampai dengan 3 tahun, kecuali untuk tanaman musiman.
Kredit jangka panjang
Yaitu kredit yang berjangka waktu lebih dari 3 tahun. Misalnya kredit produktif, kredit perumahan dan kredit kendaraan.

Kredit Menurut Kegunaannya
Kredit Modal Kerja 
Kredit yang diberikan dengan tujuan untuk membiayai modal kerja usaha, misalnya untuk pembelian barang dagangan. 
Kredit Investasi 
Kredit yang diberikan untk membiayai investasi suatu usaha misalnya kredit untuk pembangunan pabrik, pembelian mesin dan penyiapan infranstruktur lainnya. 
Kredit Konsumsi 
Kredit yang diberikan untuk keperluan konsumsi. Kredit ini sering disebut dengan personal loan. Contoh : Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Pemilikan Mobil.

Pembungaan Kredit
Sebelum melakukan pencatatan transaksi kredit, sebaiknya memahami perhitungan bunga kredit, karena dengan perhitungan bunga kredit dapat memilah antara angsuran pokok dengan angsuran bunga. Dua hal ini memiliki perlakuan akuntansi yang berbeda:
1. Efective Rate atau Pembayaran Anuitas
Sistem pembayaran yang dilakukan pada setiap selang waktu yang teratur dalam jumlah yang sama atau tetap. Nominal angsuran bunga setiap periode atau bulan akan menurun, sedangkan angsuran pokok akan meningkat. Angsuran pokok dan bunga bila dijumlah setiap periode adalah sama besarnya. Hal ini bisa digambarkan sebagai berikut:
Total Angsuran

0 Jangka Waktu
a. Anuitas pembayaran pada setiap akhir periode angsuran (Postnumerando)
Kredit dengan angsuran postnumerando umumnya untuk kredit tunai (kredit yang direalisasikan dalam bentuk uang tunai). Contoh: kredit modal kerja, kredit investasi, kredit pegawai. Rumus Anuitas: Keterangan :
A = Anuitas
M = Nilai kredit
I = Tingkat suku bunga
N = Jangka waktu kredit
Rumus angsuran pokok pertama :
a1 = A / (1 + i )n atau a1 = A – (M x i)
Rumus angsuran bunga ke n :
bn = A – an


b. Angsuran kredit diterima setiap awal bulan (Prenumerando)
Kredit ini biasanya untuk kredit nontunai seperti Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Pemilikan Mobil (KPM). Untuk kredit-kredit semacam ini, nasabah biasanya akan dibebani uang muka (down payment) dan angsuran perdana pada saat akad kredit ditandatangani. Pola pembayaran ini sebenarnya nasabah membayar angsuran di awal bulan.
Rumus untuk mencari Anuitas :
Keterangan :
A = Anuitas
M = Nilai kredit
i = Tingkat suku bunga
n = Jangka waktu kredit (bulan)

2. Sliding Rate
Angsuran pokok diperhitungkan tetap atau sama pada setiap angsuran, sedangkan bunga diperhitungkan menurun sejalan dengan berkurangnya sisa kredit.
Rumus untuk menentukan angsuran/cicilan pokok :
Total Angsuran

Jangka Waktu Kredit
Untuk melakukan konversi sliding ke flat dapat menggunakan rumus:
Suku Bunga Flat =[(Total Angsuran selama periode kredit)/((Pokok kredit)/(Jangka Waktu Kredit))-1]×100%
3. Flat Rate 
Perhitungan bunga dengan flat rate didasarkan pada perhitungan bunga secara prorata sesuai dengan jangka waktu kredit dan nominal kredit. Apabila menggunakan flat rate umumnya akan mennentukan tingkat suku bunga yang lebih rendah dibandingkan dengan menggunakan effective rate atau sliding rate. 
Rumus untuk menentukan angsuran pokok dan bunga : 

Keterangan : 
M = Plafon kredit 
i = Tingkat suku bunga (dalam persen) 
t = Jangka waktu kredit (tahun) 
n = Jumlah bulan angsuran selama masa kredit

Untuk konfersi Flat Rate kita menggunakan formula sebagai berikut:


Akuntansi Pengkreditan
Sesuai dengan pengertian kredit yaitu penyediaan uang berdasarkan kesepakatan pinjam meminjam , ini berrarti perlu adanya akad atau perjanjian kredit. Perjanjian kredit ini akan mengikat bank dan debitur. Komitment kredit merupakan transaksi off balanced, yaitu transaksi yang belum mempengaruhi neraca maupun rugi laba maupun potensial untuk mempengaruhinya bila komitment tersebut di realiasikan. Pada saat komitment kredit dipenuhi atau bank melakukan pengucuran kredit (dropping) dana, maka komitment benar benar  telah efektif. Dengan demikian seluruh  rekening komitment  kredit dimaksud harus dihapus atau di kreeditkan sebesar nilai yang di realisasikan
akuntansi untuk debitur meliputi beberapa prosedur pencatatan yang meliputi : persetujuan dan pemberian pagu kreedit, penarikan cek oleh nasabah debitur, pembebanan bunga debitur kepada nasabah debitur, pelunasan pokok debitur, wanprestasi pembayaran bunga oleh nasabah debitur , dan penilaian debitur pada neraca. Khusus untuk pencatatan bunga debitur , dapat dilakukan baik secara cash basis maupun accrual basis. 

Persetujuan dan pagu kredit
Contoh : apabila manajemen bank omega telah menyetujui pemberian kredit investasi kepada pizzeria sebesar 250.000.000 untuk rencana ekspansi usaha dengan suku bunga 1.500.000. biaya matrai dan lainnya 50.000 biaya notariat pada notary andi sebesar 5.000.000 dibebankan dan dibayarkan langsung oleh nasabah kepada bank omega oleh bank omega komitment ini dibukukan dengan ayat jurnal:
rek.adm. rupiah kredit yang telah disetujui Rp 250.000.000 (K)

Penarikan kredit
Setiap kali terjadi penarikan kreditur akan dibukukan dalam rekening efektif atau neraca dan akan mengurangi komitmen yang telah dicatat dalam rekening administrative .penjumlahan rekening dan administrative dan saldo debet kredit yang akan diberikan merupakan besarnya pagu kredit yang telah disetujui oleh bank. Contohnya: apabila PT. pizza ria menarik selembar cek debitur yang telah disetujui sebesar 35.000.000. kepada PT. MNA kemudian cek disetorkan  ke bank omega-jakarta melalui kliring. Oleh bank omega Jakarta dibukukan :
Debitur rekening PT.PIZZA RIA Rp. 35.000.000
Bank Indonesia giro                         Rp. 35.000.000
Transaksi ini akan mengurangi sisa komitmen bank omega kepada PT.PIZZA RIA. Dengan demikian masih diperlukan jurnal untuk mengurangi sisa komitmen bank sebagai berikut:
Rekening administrative rupiah-kredit yang telah disetujui          Rp.35.000.000 (D)
Dengan demikian, sisa komitmen bank omega kepada nasabah PT.PIZZA RIA adalah sebesar Rp.215.000.000 (250.000.000-35000.000)

Perhitungan Bunga
Sebagaimana telah disinggung diatas, besarnya bunga yang harus diperhitungkan  kepada nasabah adalah lamanya hari kredit yang outstandingdan harus segera dicatat dalam pembukuan bank. Sebagai contoh: apabila sampai akhir bulan, tidak ada mutasi lagi bagi PT.PIZZA RIA maka perhitungan bunga dilakukan sbb:
Saldo outstanding                                                       35.000.000
Bunga : (35.000.000 * 28%*30/360)                          816.667
Pada prinsipnya pengakuan pendapatan bunga debitur dilakukan secara accrual basis, kecuali untuk debitur yang diklasifikasikan sebagai nonperforming loan, yakni debitur yang diglolongkan kurang lancar, diragukan , dan macet menurut criteria bank Indonesia akan diterapkan pengakuan setara cash basis. 
Yang dimaksudkan dengan cash basis adalah bahwa pencatatan bunga kedalam rekening pendapatan baru dilakukan pada saat diterima pembayaran dari nasabah. Sedangkan accrual basis adalah pencatatan bunga kedalam rekening pendapatan dilakukan disaat jatuh waktu. Contoh, apabila pencatatan bunga secara accrual basis, bunga dari PT.PIZZA RIA dilakukan sbb:
Debitur tunggakan bunga-rekening PT.PIZZA RIA Rp.816.667
Pendapatan bunga kreditur Rp.816.667
Apabila debitur PT.PIZZA RIA tersebut merupakan non perfom loan maka bank omega meneruskan metode pengakuan pendapatan bunga secara cash basis dan akan dibukukan dengan ayat jurnal sbb:
Rekening administrative nasabah debitur 
Tunggakan bunga rekening PT.PIZZA RIA                 Rp.816.667

Pelunasan Bunga
Pelunasan bunga debitur akan dicatat dari bank dan disesuaikan dengan penerapan metode pencatatan yang dianut sewaktu mencatat bunga yang jatuh waktu. Sebagai contoh: Pada saat PT.PIZZA RIA melunasi hutang bunga dengan menyerahkan selembar cek dari bank XYZ Jakarta, oleh bank omega Jakarta akan dibukukan sebagai berikut:
Accrual basis
Bank Indonesia giro Rp.816.667
Debitur tunggakan bunga Rp.816.667
Cash basis
Bank Indonesia giro Rp.816.667
Pendapatan bunga debitur Rp.816.667
Dengan diterimanya pelunasan bunga, terhadap penunggakan bunga dalam rekening administrative harus segera dinihilkan dengan mengembalikan ayat jurnal semula sebagai berikut:
Rekening administrative nasabah debitur  (K)
tunggakan bunga rekening PT.PIZZA RIA                  Rp.816.667

pelunasan pokok pinjaman
Apabila terjadi pelunasan kredit setelah bunga terutang diperhitungkan dan dilunasi oleh nasabah debitur, maka pelunasan pinjaman pokok juga dibukukan dengan cara mengkredit rekening nasabah yang bersangkutan .sebagai contoh: bila PT.PIZZA RIA melunasi utangnya kepada bank omega Jakarta Rp.10.000.000 tunai, oleh bank omega Jakarta dibukukan 
kas Rp.10.000.000
Debitur rekening PT.PIZZA RIA Rp. 10.000.000

Wanprestasi nasabah debitur
Bila terjadi wanprestasi dalam pelunasan pokok debitur oleh bank omega Jakarta harus dicatat dan dibedakan rekeningnya dari debitur  yang msih aktif.  Praktek kredit yang berjalan hingga sekarang harus membeda-bedakan penggolongan kredit berdasarkan kolektibilitas. Kolektibilitas terdiri dari yang lancar, kurang lancar dan diragukan.
Suatu kredit akan tetap digolongkan lancar apabila nasabah yang bersangkutan tidak pernah melakukan penunggakan atau membayar kewajibannya dalam bentuk bunga atau pinjaman pokok tepat pada waktunya. Suatu kredit digolongkan menjadi kurang lancar apabila nasabah yang bersangkutan sudah menunggak pelunasan bunga atau pokok pinjamannya. Penuggakan kewajiban nasabah ini akan  menurunkan peringkat kolektibilitasnya. Suatu kredit digolongkan menjadi diragukan apabila nasabah bank yang bersangkutan tidak melunasi pinjaman serta bunganya setelah beberapa lama, misalnya lebih dari 6 bulan.
Sebagai contoh, apabila PT.PIZZA RIA tidak sanggup melunasi hutangnya pada saat jatuh tempo sebesar Rp.35.000.000 oleh bank omega Jakarta debitur PT.PIZZA RIA ini harus dipisahkan dari debitur yang lancar. Apabila PT.PIZZA RIA digolongkan sebagai debitur yang diragukan atau kurang lancar maka akan dibukukan sebagai berikut:
Debitur tunggakan angsuran pokok rekening PT.PIZZA RIA Rp. 35.000.000
Debitur rekening PT.PIZZA RIA Rp. 35.000.000

Penilaian debitur pada neraca
Sebagaimana disinggung diatas, penilaian debitur kepada neraca akan dilakukan atas dasar kolektibilitas debitur yang outstanding. Penyisihan dibebankan kedalam iktisar laba rugi dalam rekening biaya penyisihan debitur yang diragukan. Sebagai contoh, apabila saldo debitur bank omega Jakarta sebesar Rp.20.000.000 yang terdiri dari:
Kolektibilitas I                                                                                    Rp. 18.000.000.000
Kolektibilitas II                                                                                   Rp.  2.000.000.000
                                                                                                Rp.20.000.000.000
Penyisihan debitur ragu-ragu ditetapkan dengan persentasi sebagai berikut:
Kol. I = 1%*(18.000.000.000*50%)                                      Rp.90.000.000
Kol.II = 5%*(2.000.000.000*50%)                                        Rp.50.000.000
Total                                                                                        Rp.140.000.000
Besarnya penyisihan debitur yang diragukan sebesar Rp.140.000.000 tersebut harus dicatat dengan ayat jurnal sebagai berikut:
Biaya debitur ragu                                                       Rp.140.000.000
Penyisihan debitur diragukan                                                    Rp.140.000.000
Biaya debitur ragu-ragu akan disajikan pada iktisar laba rugi yang akan mengurangi laba usaha pada periode yang bersangkutan. Sedangkan rekening penyisihan debitur akan disajikan dalam neraca sebagai kontra akun dari debitur. Apabila disajikan dalam neraca, rekening debitur akan tampak sebagai berikut:
Debitur (pokok)                                                                      Rp.20.000.000.000
Penyisihan debitur ragu                                                          (Rp.140.000.000)
Bersih                                                                                      Rp.19.860.000.000
Bila manajemen hendak mengetahui berapa besar dari outstanding Rp.19.860.000.000 tersebut yang dapat tertagih, akuntansi dapat langsung menyajikan dengan memperhitungkan berapa besar saldo rekening debitur tunggakan bunga. Dengan demikian, akuntansi harus senantiasa dapat menyajikan informasi debitur yang akurat dan tepat waktu.

Kredit Sindikasi
Kredit sindikasi sering disebut pembiayaan bersama. Pembiayaan bersama ini merupakan wewenang kantor pusat selaku unit usaha yang melakukan komitmen pembiayaan tersebut. Contoh pembiayaan bersama : konsorium, co-financing, dan kredit sindikasi.
Konsorium adalah kerja sama pembiayaan diantara bank-bank pemerintahan dalam pemberian kredit investasi dan eksploitasi, yang diatur oleh sebuah bank induk dan terdiri dari beberapa bank pemerintah sebagai anggota. Co finance adalah pengembangan dari konsorsium. Pola kerja sama dalam co-finance adalah antara lembaga keuangan dengan bank-bank komersial
Kredit Sindikasi adalah kerja sama pembiayaan yang secara teoritis tidak dibatasi jumlahnya. Secara umum kredit sindikasi memiliki ciri-ciri sbb:
Melibatkan lebih dari satu lembaga keuangan atau bank
Mempunyai syarat-syarat dan ketentuan yang sama bagi masing-masing peserta
Hanya ada satu dokumentasi kredit yang menjadi pegangan bagi bank peserta
Kerja sama ini diadministrasikan oleh satu agen yang sama bagi semua bank peserta

Restrukturisasi Kredit

Proses penilaian pemberian kredit sering tidak mengcover semua kemungkinan risiko yang akan terjadi akibat ada factor yang tidak terdektesi sebelumnya. Kemungkinan kredit bermasalah akan selalu ada. Restrukturisasi kredit memungkinkan usaha debitur terus berjalan dan dana perbankan bisa diselamatkan.
Restrukturisasi kredit adalah upaya yang dilakukan bank dalam kegiatan usaha perkreditan agar supaya debitur dapat memenuhi kewajibannya yang dapat dilakukan antara lain melalui penurunan suku bunga, pengurangan tunggakan bunga kredit, pengurangan pokok kredit, dan lain-lain. Dengan demikian usaha restrukturisasi bisa dilakukan salaj satu aupun kombinasi dari yang ada.
Perlu diketahui bahwa tidak semua debitur yang bermaslah dapat direstrukturisasi kreditnya. Bank harus melihat prospek usaha debitur. Bank dapat melakukan restrukturisasi kredit bila debitur memiliki prospek baik dan telah atau diperkirakan akan mengalami kesulitan pembayaran pokok dan/atau bunga kredit.

Perlakuan Akuntansi Restrukturisasi Kredit
Perlakuan akuntansi restrukturasi kredit pada prinsipnya dilaksanakan sesuai denga Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan(PSAK) 54 tentang Akuntansi Hutang Bermasalah, dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
Nilai buku kredit setelah restrukturisasi kredit dihitung dengan menggunakan metode berdasarkan urutan prioritas sebagai berikut :
Nilai tunai penerimaan kas masa depan sesuai nilai kredit yang direstrukturisasi dengan menggunakan tingkat diskonto
Nilai pasar dari kredit yang direstrukturisasi sepanjang nilai dimaksud dapat diperoleh
Nilai agunan dengan cara penilaian berdasrkan ketentuan Pembentukan Penyisishan, Penghapusan Aktiva Produktif (PPAP)
Dalam perhitungan nilai tunai penerimaan nilai kas masa depan atas kredit yang direstrukturisasi.
Apabila nilai buku baru kredit setelah restrukturisasi dengan menggunakan salah satu metode perhitungan  dalam butir 1 lebih kecil dari saldo kredit sebelum restrukturisasi, bank wajib memperhitungkan selisih tersebut sebagai kerugian .
Bank wajib menggunakan asumsi yang wajar sesuai dengan perkembangan yang ada, agar proyeksi tersebut realistis.
pengakuan kerugian dicatat sebesar selisihantara nilai pasar dari aset dengan ketentuan yang benar

Batas Maksimum Pemberian Kredit
Penentuan Batas Maksimum Pemberian Kredit
BMPK merupakan batas maksimum penyediaan dana yang diperkenankan untuk dilakukan oleh bank kepada peminjam atau sekelompok peminjam tertentu. penyediaan daba adalah penyediaan fasilitas kredit, surat berharga, penempatan antar bank, penyertaan, dan transaksi rekening administratif. penentuan BMPK untuk mengatur portofolio kredit perbankan agar tidak terakumulasi pada satu kelompok atau individual dalam memberikan kredit. Bank Indonesia Indonesia menentukan bahwa “pemberian kredit kepada nasabah harus membedakan antara pihak terkait dengan bak dan pihak lain yang tidak terkait”. 
Pihak terkait dengan bank adalah peminjam dan/ kelompok peminjam yang mempuyai keterikatan dengan bank, seperti:
Pemegang saham perorangan atau perusahaan sebesar 10% atau lebih
Anggota dewan komisaris
Anggota direksi
Keluarga sampai derajar kedua dalam garis lurus kesamping dari pihak-pihak diatas
Pejabat bank
Perusahaan lain yang dimiliki pihak-pihak diatas
Pihak tidak terkait adalah peminjam atau kelompok peminjam diluar pihak terkait. Pengaturan BMPK untuk pihak tidak terkait ditetapak untuk peminjam ditetapkan sebagai berikut: 30% modal sejak awal, 25% modal tahun kedua, 20%modal tahun ketiga.\

Pelampauan BMPK
Formulasi pelampauan BMPK didefinisikan sebagi berikut:
((Penyediaan Dana pada tanggal Laporan BMPK)/(Modal pada tanggal pelaporan BMPK)  ×100%)-BMPK
modal bank melampaui BMPK apanila bank melaluka penyediaan dana melebihini presentsse maksimim karena peruabhan-perubahan yang terjadi setelah penyediaan dana realisasi.

Pelanggaran BMPK
Pelanggaran BMPK dapat dilihat apabila pada saat bank melkukan realisasi penyediaan dana telah melebihi dari presentase maksimim. untuk menentukan ini digunakan formula sebagi berikut:
((Penyediaan Dana pada saat pemberiaannya)/(Modal pada saat pemberian penyediaan dana)  ×100%)-BMPK
Dengan demikian dapat dikatan bahwa bank yang tidak memiliki modal atau Capital Adequasi Ratio negatif ssecara otomatis melakukan pelamapauan dan pelanggaran BMPK. Bank yang memiliki CAR sebesar 0atau minus dilarang untuk memberikan kredit penempatan dana umumnya.

Pelaporan Akuntansi Pelanggaran BMPK
pelaporan menegai posisi BMPK harus dilakukan bank komersial kepada bank sentral, phaik terkait, pihak tak terkait. laporan tersebut menyangkut pelampauan BMPK maupun pelaporan pelanggaran BMPK. Secara rinci adalah:
Laporan pelanggaran BMPK kepada pihak terkain
Laporan prlanggaran BMPK kepada pihak tak terkait
Laporan pelampauan BMPK kepda pihak tak terkait
Laporan penyediaan dana dan palampauan BMPK kepada pihak terkait.

Contoh Laporan Pelanggaran BMPK Pihak Terkait
No Nama Peminjam Hubungan Keterkaitan Dengan Bank Pada Saat Pemberian / Realisasi Penyediaan Dana Kualitas Ket
Tgl Penyediaan Dana Kurs Modal KPMM Pelanggaran BMPK
Rupiah Valas Rupiah %

Contoh Laporan Pelampauan BMPK Pihak Tidak Terkait
No Nama Peminjam Pada Tanggal Laporan Ket
Penyediaan Dana Kurs Pelanggaran BMPK
Rupiah Valas Rupiah %













BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Dari pembahasan mengenai kredit yang diberikan dapat disimpulkan bahwa kredit yang diberikan oleh bank didefinisikan sebagai penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu dengan jumlah bunga, imbalan atau pembagian hasil keuntungan.

Termasuk kredit yang diberikan adalah kredit dalam kerangka pembiayaan bersama atau kredit dalam proses penyelamatan. Bank dapat memberikan kredit apabila memiliki dana, atau tagihan yang sama dengan itu, bank terlibat kesepakatan dengan calon debitur baik volume, tingkat bunga, jangka waktu maupun agunan. Kesepakatan itu dituangkan dalam perjanjian kredit.
Setiap kredit yang diberikaan oleh bank pasti akan dikenakan bunga pinjaman, dimana terdapat beberapa sistem pembungaan yang diperlakukan oleh setiap bank seperti Efective rate, Sliding rate, Flat rate bergantung pada kesepakatan perjanjian kredit.

Saran
Menyadari bahwa penyusun masih jauh dari kata sempurna, kedepannya penyusun akan lebih fokus dan detail dalam menjelaskan tentang makalah diatas dengan sumber-sumber yang lebih banyak yang tentunya dapat dipertanggung jawabkan.
Untuk menyempurnakan makalah ini, pembaca juga bisa memberikan kritik dan saran yang bersifat membangun serta pembaca juga bisa menanggapi terhadap kesimpulan dari bahasan makalah yang telah dijelaskan.






DAFTAR PUSTAKA

Taswan,Akuntansi Perbankan, Unit Penerbit Dan Percetakan Sekolah Tinggi Ilmu Manajemen YKPN, Yogjakarta 2008

http://wikipedia.org/kredit.dikeluarkan.bank

www.google.com


Tidak ada komentar:

Posting Komentar